Septianing Indah Aninditha Putri S. Aktr (Tehnikal Aktuaria)
PSAK-24 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24) mengatur akuntansi untuk imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Imbalan kerja dibagi ke dalam beberapa kategori utama berdasarkan sifat dan waktu pembayaran:
- Imbalan Kerja Jangka Pendek
Imbalan yang dibayarkan dalam waktu kurang dari 12 bulan, mencakup:- Gaji dan upah: Gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus.
- Tunjangan cuti: Pembayaran atas hak cuti yang belum diambil.
- Bonus dan insentif: Kompensasi tambahan untuk kinerja tertentu.
- Imbalan non-moneter: Fasilitas kendaraan dan asuransi kesehatan.
- Imbalan Pascakerja
Imbalan yang diberikan setelah pensiun, termasuk:- Program Pensiun: Manfaat pensiun yang dijamin atau berdasarkan iuran.
- Tunjangan pensiun: Berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.
- Manfaat lain: Seperti asuransi kesehatan pasca pensiun.
- Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Imbalan yang diberikan lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan, mencakup:- Penghargaan masa kerja: Tunjangan untuk karyawan yang mencapai milestone tertentu.
- Bonus jangka panjang: Kompensasi berdasarkan kinerja yang dibayarkan setelah satu tahun.
- Imbalan cuti besar: Cuti yang dapat diambil setelah bekerja dalam periode tertentu.
- Imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Imbalan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan, termasuk:- Pesangon: Kompensasi atas pemutusan hubungan kerja.
- Kompensasi tambahan: Uang pengganti tunjangan yang hilang akibat PHK.
PSAK-24 mengharuskan perusahaan untuk mencatat dan mengukur kewajiban imbalan kerja secara akurat, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan selama dan setelah masa kerja.