Aktuaris merupakan salah satu profesi kunci dalam industri asuransi dan keuangan. Perannya sangat penting dalam menghitung risiko, menentukan cadangan keuangan, serta memastikan keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. Namun, hingga Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 21 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris. Kekurangan tenaga profesional ini dapat berdampak besar terhadap stabilitas dan kredibilitas industri asuransi di Tanah Air.
Aktuaris bertanggung jawab dalam berbagai aspek penting dalam industri asuransi, di antaranya:
- Manajemen Risiko – Aktuaris membantu perusahaan mengidentifikasi dan menghitung risiko yang melekat dalam setiap produk asuransi, sehingga dapat menetapkan premi yang sesuai.
- Perhitungan Cadangan Keuangan – Perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa mereka memiliki cadangan keuangan yang cukup untuk membayar klaim di masa depan.
- Kepatuhan Regulasi – Standar akuntansi dan regulasi dari OJK maupun badan internasional seperti IFRS 17 mengharuskan perusahaan asuransi memiliki perhitungan aktuaria yang akurat.
- Stabilitas Keuangan Perusahaan – Dengan adanya aktuaris, perusahaan asuransi dapat menghindari risiko keuangan yang berpotensi mengganggu operasional mereka.
Ketidakhadiran aktuaris dalam suatu perusahaan asuransi dapat menimbulkan beberapa risiko, di antaranya:
- Ketidakakuratan dalam Perhitungan Premi dan Cadangan – Tanpa aktuaris, perhitungan premi dan cadangan teknis berisiko tidak akurat, yang dapat mengarah pada defisit keuangan atau kenaikan premi yang tidak wajar.
- Ketidaksesuaian dengan Regulasi – OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki aktuaris untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika tidak dipenuhi, perusahaan dapat menghadapi sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.
- Menurunnya Kepercayaan Publik – Masyarakat dan pemegang polis cenderung lebih percaya pada perusahaan yang memiliki tata kelola keuangan yang baik dan kepatuhan terhadap standar aktuaria.
Untuk mengatasi kekurangan aktuaris, beberapa langkah dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi, regulator, dan institusi pendidikan:
- Mendorong Pendidikan dan Sertifikasi Aktuaris – Universitas dan lembaga pelatihan perlu meningkatkan jumlah lulusan program studi aktuaria serta mempercepat proses sertifikasi profesional.
- Memberikan Insentif bagi Profesi Aktuaris – Perusahaan dapat menawarkan kompensasi yang lebih kompetitif untuk menarik lebih banyak tenaga profesional di bidang ini.
- Kolaborasi dengan Asosiasi Profesi – Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dapat bekerja sama dengan industri untuk menyediakan lebih banyak pelatihan dan program akselerasi karier bagi calon aktuaris.
- Penggunaan Teknologi dalam Perhitungan Aktuaria – Dengan semakin berkembangnya kecerdasan buatan dan analitik data, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi untuk membantu perhitungan aktuaria sambil menunggu peningkatan jumlah tenaga ahli.
Kekurangan aktuaris di industri asuransi merupakan tantangan serius yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan dan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak, mulai dari regulator, perusahaan, hingga institusi pendidikan untuk memastikan ketersediaan tenaga profesional yang memadai. Dengan adanya aktuaris yang kompeten, industri asuransi di Indonesia dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.