Shofi Aura Mardiana.S.H (Tenaga Legal, Pajak & Aktuaria)
Apakah PSAK 24 berkaitan dengan Undang-Undang?
Tentu saja berkaitan, karena dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja meliputi “Imbalan pasti”.
- Yang dimana sebelum diatur pada PSAK 24 bersifat pay as you go (sistem pembayaran di mana orang/organisasi/perusahaan membayar biaya saat hal itu terjadi, bukan sebelum atau sesudahnya).
- Kemudian dibayarkan pada saat jatuh tempo/ karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri/ cacat, sehingga tidak ada pencatatan hutan imbalan kerja kepada karyawan.
Kini Undang – Undang Cipta Kerja NO 11 TAHUN 2020 bersifat wajib untuk semua perusahaan, maka kemudian diatur pada PSAK 24 – Imbalan kerja. Sehingga setiap perusahaan harus melakukan pencatatan hutang imbalan kerja (accrue) pada laporan keuangan, yang tercermin pada aturan manfaat yang akan diterima oleh karyawan pada saat :
- Memasuki usia pensiun;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Mengalami cacat tetap & tidak dapat melanjutkan pekerjaan.