SAK-EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik) adalah standar akuntansi yang digunakan oleh entitas publik di Indonesia, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum, dan lembaga keuangan negara. Tujuan SAK-EP adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaporan keuangan entitas publik.
Tujuan SAK-EP
1. Meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan entitas publik.
2. Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
3. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan entitas publik.
4. Memastikan bahwa pelaporan keuangan entitas publik dapat dibandingkan dan diandalkan oleh stakeholders.
Manfaat SAK-EP
1. Meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap pelaporan keuangan entitas publik.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Memastikan bahwa pelaporan keuangan entitas publik sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Implementasi SAK-EP
1. Entitas publik harus menerapkan SAK-EP dalam pelaporan keuangan mereka.
2. Entitas publik harus menyediakan informasi yang lengkap dan akurat dalam pelaporan keuangan mereka.
3. Entitas publik harus memastikan bahwa pelaporan keuangan mereka dapat dibandingkan dan diandalkan oleh stakeholders.