Shofi Aura Mardiana.S.H (Tenaga Legal, Pajak & Aktuaria)
Dalam konteks Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, penghargaan masa kerja adalah salah satu bentuk imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai pengakuan atas kontribusi dan dedikasi mereka selama bekerja. Penghargaan ini diatur dalam standar akuntansi keuangan yang tercakup dalam PSAK 24, yang mengatur cara perusahaan mencatat, mengukur, dan melaporkan kewajiban dan manfaat bagi karyawan.
Ketentuan Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan pedoman mengenai penghargaan masa kerja yang berhubungan dengan lama masa kerja seorang karyawan. Berikut adalah ketentuan mengenai penghargaan masa kerja berdasarkan lamanya masa kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 3 hingga 6 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga 9 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga 12 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga 15 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga 18 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga 21 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 21 hingga 24 tahun: 9 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Tujuan Penghargaan Masa Kerja
Penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas loyalitas dan kontribusi karyawan terhadap perusahaan selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam memperhatikan kesejahteraan karyawan serta memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara optimal.