Perbedaan Perhitungan Imbalan Kerja antara Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Septianing Indah Aninditha Putri S. Aktr (Tehnikal Aktuaria)

Status karyawan tetap dan kontrak memiliki implikasi yang berbeda terkait dengan hak-hak dan kewajiban, terutama dalam hal imbalan kerja dan penghargaan masa kerja. Penghitungan imbalan kerja ini diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting bagi perusahaan dalam rangka memastikan kepatuhan dan pengelolaan biaya tenaga kerja yang tepat.

Penghitungan Imbalan Kerja Karyawan Tetap

Karyawan tetap, yang memiliki perjanjian kerja tanpa batas waktu, umumnya berhak atas berbagai bentuk manfaat kerja, baik selama masa kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja. PSAK 24 mengatur perhitungan imbalan kerja yang meliputi manfaat jangka pendek, jangka panjang, dan pasca-kerja

Manfaat Imbalan Kerja bagi Karyawan Tetap:

  • Manfaat Jangka Pendek: Gaji, tunjangan hari raya (THR), bonus, dan cuti yang dibayar.
  • Manfaat Jangka Panjang: Penghargaan masa kerja yang diberikan setelah mencapai masa kerja tertentu.
  • Manfaat Pasca-Kerja: Pesangon, tunjangan pensiun, dan manfaat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perhitungan untuk karyawan tetap menggunakan metode Projected Unit Credit, yang mempertimbangkan berbagai asumsi aktuaria seperti tingkat perputaran tenaga kerja, usia pensiun, dan tingkat diskonto.

Penghitungan Imbalan Kerja Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak, yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tidak memiliki hak atas manfaat pasca-kerja seperti yang diterima oleh karyawan tetap, kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja. Karyawan kontrak hanya menerima manfaat selama masa kontrak berlangsung.

Manfaat Imbalan Kerja bagi Karyawan Kontrak:

  • Manfaat Jangka Pendek: Gaji, THR, dan tunjangan lain yang dinyatakan dalam perjanjian kontrak.
  • Manfaat Pasca-Kerja: Karyawan kontrak umumnya tidak mendapatkan pesangon atau manfaat pensiun, kecuali kontrak berakhir sebelum waktunya atau ada ketentuan khusus yang disepakati.

Karena durasi kerja yang terbatas, perhitungan imbalan kerja bagi karyawan kontrak lebih sederhana dibandingkan karyawan tetap dan tidak memerlukan penggunaan asumsi aktuaria yang kompleks.

Berita Pilihan

Metodologi Dalam Laporan Perhitungan Aktuaria

Mengapa Perusahaan Harus Menghitung PSAK-24?

Bersama Kami, Wujudkan Strategi Keuangan Cerdas!

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra! Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun, kami siap membantu Anda. Ingin konsultasi lebih lanjut? Klik di sini untuk chat dengan kami!