Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 telah menjadi pedoman bagi perusahaan dalam mengatur berbagai hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan, termasuk pemberian pesangon. Pesangon adalah bentuk tunjangan atau kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya saat mereka diberhentikan dari pekerjaan karena pengurangan tenaga kerja, pensiun, atau alasan lainnya yang telah diatur oleh undang-undang.
Dalam Pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa pemberian pesangon diatur secara jelas sesuai dengan masa kerja karyawan di perusahaan. Ketentuan pemberian pesangon ini wajib dipenuhi oleh perusahaan, sehingga menjadi salah satu kewajiban yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam hal pengelolaan sumber daya manusia.
Adapun besaran pesangon yang diatur berdasarkan masa kerja karyawan adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 hingga 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 hingga 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun yang memasuki masa pensiun, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang adil kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam menjalankan standar akuntansi keuangan yang mengatur cara perusahaan mencatat, mengukur, dan melaporkan imbalan kerja karyawan, terdapat standar yang biasa disebut dengan PSAK 24. PSAK 24 ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh imbalan kerja, termasuk pesangon, dicatat dan dilaporkan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerapan PSAK 24 oleh perusahaan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.