PSAK 219 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pelaporan imbalan kerja dalam laporan keuangan perusahaan. Standar ini memastikan bahwa kewajiban imbalan kerja dicatat secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mengeluarkan Standar Praktik Aktuaria (SPA-03) sebagai panduan bagi aktuaris dalam melakukan perhitungan kewajiban imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219. Pedoman ini membantu perusahaan dalam memahami cara mengukur dan mengungkapkan kewajiban imbalan kerja dengan lebih akurat.
PSAK 219 mencakup berbagai jenis imbalan kerja, termasuk:
- Imbalan Jangka Pendek (gaji, bonus, tunjangan cuti, dll.)
- Imbalan Pascakerja (program pensiun, manfaat kesehatan setelah pensiun, dll.)
- Imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Imbalan Jangka Panjang Lainnya
- Materialitas & Proporsionalitas: Asumsi dan metode yang digunakan harus relevan dengan dampak finansial yang dihasilkan.
- Kewajiban Konstruktif: Selain kewajiban yang tertulis dalam kontrak, perusahaan juga perlu mempertimbangkan kebijakan atau praktik yang berlaku dalam menentukan kewajiban imbalan kerja.
- Pemilihan Asumsi Aktuaria: Faktor-faktor seperti tingkat diskonto, asumsi mortalitas, inflasi harga, dan biaya kesehatan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan data pasar yang tersedia.
Peran Aktuaris dalam Laporan Keuangan Aktuaris memiliki peran penting dalam membantu perusahaan menyusun laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan PSAK 219. Beberapa tanggung jawab aktuaris meliputi:
- Menghitung kewajiban imbalan kerja secara akurat
- Membantu dalam klasifikasi program imbalan kerja
- Menentukan batas pengakuan aset (asset ceiling) agar sesuai dengan regulasi