Shofi Aura Mardiana.S.H (Tenaga Legal, Pajak & Aktuaria)
PSAK24 itu standar akutansi keuangan tentang pengakuan, pengukuran & pengungkapan imbalan kerja oleh perusahaan yang mencakup tunjangan pensiun, kesahatan & manfaat pasca kerja yang harus diproses secara akurat & transparan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan diperusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jenis-jenis imbalan kerja yang meliputi:
- Dalam imbalan jangka pendek yang berupa, Gaji, Upah, & Bonus
- Imbalan pasca kerja : pensiun & tunjangan nya
- Imbalan jangka panjang, yang akan dihitungkan cuti panjang & penghargaan masa kerja karyawan
- Serta Pesangon, imbalan yang diberikan saat pemutusan hubungan kerja