PSAK 24 & Jenis Jenis Imbalan Kerja

Shofi Aura Mardiana.S.H (Tenaga Legal, Pajak & Aktuaria)

PSAK24 itu standar akutansi keuangan tentang pengakuan, pengukuran & pengungkapan imbalan kerja oleh perusahaan yang mencakup tunjangan pensiun, kesahatan & manfaat pasca kerja yang harus diproses secara akurat & transparan dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan diperusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jenis-jenis imbalan kerja yang meliputi:

  • Dalam imbalan jangka pendek yang berupa, Gaji, Upah, & Bonus
  • Imbalan pasca kerja :  pensiun & tunjangan nya
  • Imbalan jangka panjang, yang akan dihitungkan cuti panjang & penghargaan masa kerja karyawan
  • Serta Pesangon, imbalan yang diberikan saat pemutusan hubungan kerja

Berita Pilihan

Metodologi Dalam Laporan Perhitungan Aktuaria

Mengapa Perusahaan Harus Menghitung PSAK-24?

Bersama Kami, Wujudkan Strategi Keuangan Cerdas!

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra! Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun, kami siap membantu Anda. Ingin konsultasi lebih lanjut? Klik di sini untuk chat dengan kami!